top of page

Pengurangan Tarif Pajak Hiburan untuk Sektor Pariwisata Diusulkan oleh Menparekraf

7 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a sauna place. Photo by HUUM on Unsplash.

Meningkatnya tarif pajak hiburan tengah mengundang keramaian dari berbagai pihak. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah yang mengusahakan adanya perubahan dari kenaikan tarif pajak hiburan tersebut. Salah satunya adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (“Menparekraf”)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (“Barekraf”).


Sehubungan dengan peningkatan tarif pajak hiburan, Sandiaga Uno, Menparekraf, mengusulkan bahwa tarif pajak hiburan dapat diturunkan sebesar 10% untuk Pajak Penghasilan (“PPh”) dari perusahaan yang bergerak di industri pariwisata. Usulan ini diberikan setelah kementerian tersebut melakukan kajian bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (“BRIN”) dalam rangka mengkaji dampak dari peningkatan tarif ini.


Pemberian insentif dalam bentuk pengurangan tarif pajak tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas investasi dan juga kontinuitas dari penyelenggaraan acara. Merujuk pula kepada insentif daerah yang telah dikeluarkan oleh provinsi Bali, Menparekraf juga mendukung daerah lain untuk melakukan hal serupa dengan memperhatikan kondisi kota dan kabupaten. Pemberian insentif ini paling lambat dilakukan pada pertengahan Februari 2024.

bottom of page