Photo of a person opening Google in their phone. Photo by Solen Feyissa on Unsplash.
Rencana pengenaan pajak atas perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) diundur pembahasannya.
Sebelumnya direncanakan dijalankan pada akhir 2023, pembahasan dan pengenaan pajak ini ditunda hingga pertengahan tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam dokumen “Update to Pillar One timeline by the OECD/G20 Inclusive Framework of BEPS (Base Erosion and Profit Shifting)”, penandatanganan multilateral convention (“MLC”) untuk pilar 1 akan dibahas pada bulan Maret 2024.
Sedangkan penandatanganan dari kesepakatan itu rencananya akan dijalankan pada bulan Juni 2024. Kemunduran implementasi dari pengenaan pajak ini tentunya mempengaruhi rencana perpajakan Indonesia di tahun 2024 ini.
Berdasarkan keterangan dari CNBC Indonesia, pemerintah Indonesia juga menimbang opsi-opsi lain yang dapat memastikan bahwa perusahaan digital akan tetap dikenakan pajak, sembari ikut menyumbangkan suara atas pentingnya pengenaan pajak atas perusahaan digital dalam forum sehingga dapat direalisasikan.