top of page

Pengenaan Pajak atas Fasilitas Kesehatan Diuji dalam Sidang MK

14 Juli 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a hearing regarding the Harmonization of Tax Law on Monday, 10 July 2023. Photo taken from Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia news portal.

Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah menggelar sidang yang menguji Undang-undang (“UU”) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”) yang lebih lanjut menguji permohonan terkait pengenaan pajak untuk fasilitas kesehatan. Sidang ini telah digelar pada tanggal 10 Juli 2023.


Permohonan yang disampaikan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan karyawan swasta ini memiliki nomor registrasi 67/PUU-XXI/2023, dengan topik yang diuji secara khusus merupakan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”. Ia mempertanyakan pengenaan pajak untuk fasilitas kesehatan yang dianggap sebagai hak dari karyawan.


Adanya pengenaan pajak ini, menurut Leonardo, membuat fasilitas kesehatan yang merupakan tanggungan perusahaan menjadi tanggungan karyawan, sehingga dapat mempengaruhi berkurangnya gaji pekerja. Oleh karena itu, ada pertanyaan mengapa fasilitas kesehatan dianggap sebagai objek pajak penghasilan (“PPh”).


Jawaban dari pertanyaan ini adalah permintaan dari Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, untuk menyebutkan secara detail bagian mana dari UU HPP yang akan diuji. Lebih spesifiknya, penjelasan mengenai bagian yang pemohon akan uji harus dijelaskan dengan detail karena penjelasan yang cukup panjang.

bottom of page