Photo of a law library setting. Photo by Giammarco Boscaro on Unsplash.
Pengadilan Pajak akan mulai mengimplementasikan sebuah aplikasi bernama e-Tax Court. Aplikasi e-Tax Court sendiri merupakan bentuk layanan administrasi untuk Pengadilan Pajak yang dapat diakses secara online.
Rencananya, aplikasi ini akan mulai digunakan pada bulan Mei 2023, dimana saat ini e-tax court sendiri tengah dilakukan pengujian yang berhubungan dengan keandalan saat penggunaan nanti. Aplikasi ini akan melayani berbagai kebutuhan dalam hal administrasi pengadilan seperti registrasi sengketa pajak, permohonan, ataupun terkait persidangan pajak.
e-Tax Court nantinya akan meliputi 4 (empat) modul layanan yang dapat diakses penggunanya. Layanan ini termasuk e-registration, e-filing, e-litigation, serta e-putusan. Pada layanan e-registration, pemohon dapat mendaftarkan diri dalam sistem dan akan memiliki akun yang nantinya akan mempermudah penyerahan berkas yang dibutuhkan.
Selanjutnya, ada e-filing yang merupakan layanan dimana pemohon akan mengajukan contohnya permohonan banding tersebut melalui sistem elektronik sehingga waktu yang digunakan akan lebih efisien. Kemudian, e-litigation merupakan layanan yang nantinya akan membantu proses persidangan, seperti adanya fitur penukaran dokumen secara elektronik ataupun panggilan sidang.
Terakhir, layanan e-putusan akan digunakan untuk distribusi hasil putusan kepada seluruh pihak banding secara elektronik, sehingga keseluruhan pihak terkait akan menerima putusan melalui sistem elektronik tersebut.
Pengembangan e-tax court sendiri telah direncanakan sejak bulan Juni 2022. Kelak aplikasi ini diharapkan akan mempermudah Pengadilan Pajak dalam menangani berbagai sengketa pajak.