Photo of phone application. Photo by Boitumela Phetla on Unsplash.
Menurut data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) untuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) telah mencapai angka Rp8,69 triliun hingga September 2022.
Pelaku usaha yang ditunjuk kini telah ditambahkan 3 (tiga) pelaku usaha baru, sehingga total pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh DJP untuk menarik PPN atas jasanya berjumlah total 130 perusahaan. Tiga pelaku usaha baru ini adalah Match Group, LLC, Tradingview, Inc., dan Hewlett-Packard International Sarl yang ditunjuk pada bulan sebelumnya.
Secara lebih rinci, pada sejak berlakunya PPN PMSE di tahun 2020, penerimaan PPN PMSE per tahunnya telah mencapai Rp731,4 miliar, kemudian di tahun 2021 mencapai Rp3,90 triliun, dan di tahun 2022 hingga September 2022 mencapai Rp4,05 triliun.
Besar tarif PPN yang berlaku yakni sebesar 11%, dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum akhirnya ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE, diantaranya memiliki jumlah nilai transaksi antara Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan yang dihasilkan oleh pembeli Indonesia.