Photo of a person typing into a laptop. Photo by 89Stocker on Canva.
Hasil penerimaan pajak untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) kini telah berjumlah sebanyak Rp12,2 triliun. Hasil ini merupakan penerimaan yang ditarik hingga tanggal 30 April 2023.
Penerimaan sejumlah Rp12,2 triliun ini berasal dari 129 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), dan juga termasuk 4 (empat) pelaku usaha baru yang telah ditunjuk pada bulan April 2023. Secara keseluruhan, ada sebanyak 148 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital yang melalui kegiatan transaksi dalam negeri.
Pelaku usaha yang baru ditunjuk oleh DJP sendiri meliputi Agoda Company Pte. Ltd., Supercell Oy, Tencent Music Entertainment Hong Kong, dan WPEngine, Inc. Tencent Music Entertainment sendiri merupakan perusahaan yang meluncurkan aplikasi WeSing, sedangkan WordPress merupakan platform dinaungi oleh WPEngine, Inc.
Jumlah penerimaan itu sendiri merupakan hasil akumulasi penerimaan sejak peraturan ini berlaku, yakni mulai tahun 2020 hingga 2023. Secara lebih rinci, jumlah setoran yang diterima pada tahun 2020 mencapai Rp731,4 miliar, dan pada tahun 2021 jumlah setoran mencapai angka Rp3,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2022, jumlah setoran mencapai angka Rp5,51 triliun, dan hingga bulan April, jumlah setoran tahun 2023 berjumlah hingga Rp2,04 trilliun.