
Photo of a horseride. Photo by Aviv Rachmadian on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul di Jawa Timur hingga tanggal 31 Januari 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2024 pada periode yang sama. Angka penerimaan pajak yang berhasil terkumpul di Jawa Timur yakni sebesar Rp19,05 triliun.
Penurunan penerimaan pajak yang tercatat ini dikatakan karena implementasi sistem administrasi pajak baru, yaitu Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, yang masih belum optimal, dan juga dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi perpajakan.
Aktivitas di Jawa Timur berhasil mengumpulkan penerimaan paling banyak dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berkontribusi sebesar 66,32%. Sedangkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas memberikan kontribusi sebesar 32,95% atas total penerimaan pajak.
Namun, dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat pertumbuhan sebesar 693,01% dan juga perolehan penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tumbuh sebesar 311,23% pada bulan Januari 2025.