Photo of the Ampera Bridge in South Sumatera. Photo by Hadi Utama on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (“Kanwil”) Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) Sumatera Selatan (“Sumsel”), penerimaan pajak yang terkumpul hingga bulan September 2023 telah mencapai angka Rp12,4 triliun.
Angka penerimaan yang terkumpul ini setara dengan 72,9% dari target yang telah ditetapkan untuk wilayah Sumsel, yakni dengan target keseluruhan Rp17,1 triliun. Tidak hanya itu, laju pertumbuhan dari penerimaan pajak juga tumbuh sebesar 5,1% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Secara lebih rinci, penerimaan pajak ini didukung dengan kontribusi terbesar dari Pajak Penghasilan (“PPh”) yang berkontribusi sebesar Rp6,01 triliun atau setara dengan 82,4% dari target penerimaan yang ditentukan. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) menyumbangkan Rp4,08 triliun dan telah memenuhi 65,9% dari target yang ditetapkan.
Selanjutnya, ada Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1,54 triliun atau setara dengan 64,4%, dan juga Pajak Lainnya yang terkumpul sebanyak Rp0,15 triliun atau setara dengan 84,4% dari target penerimaan. Keseluruhan dari penerimaan pajak ini tentunya didukung pula oleh berbagai faktor, seperti kenaikan tarif PPN dan juga adanya peningkatan setoran dari PPh Pasal 21.
Meskipun begitu, jika dilihat berdasarkan sektor, penerimaan pajak dari sektor perdagangan mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar -5,6% yang diantaranya diakibatkan oleh peningkatan restitusi dan penurunan harga komoditas. Namun, sektor-sektor lain seperti sektor industri pengolahan dan sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan dalam penerimaan pajaknya.