Photo by Neermana Studio on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (“Bapenda”) Jawa Barat (“Jabar”), jumlah penerimaan pajak provinsi kini telah mencapai Rp10,5 triliun untuk periode semester-I tahun 2023.
Jumlah yang terkumpul ini setara dengan 48% dari target yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp21,9 triliun. Kemudian, penyumbang terbesar dari penerimaan pajak ini jatuh kepada penerimaan pajak kendaraan bermotor (“PKB”). Lebih rincinya, jumlah penerimaan dari PKB totalnya mencapai Rp4,2 triliun. Selain itu, terdapat pula jenis pajak lain seperti pajak bahan bakar dengan jumlah penerimaan Rp1,7 triliun, pajak rokok dengan jumlah penerimaan Rp1,5 triliun, dan juga pajak air permukaan dengan total penerimaan sebesar Rp33 miliar.
Tidak lupa pula penerimaan pajak daerah Jabar ini turut didukung oleh penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor dengan jumlah penerimaan sebesar Rp3 triliun. Tingginya penerimaan pajak provinsi Jabar juga didasari oleh tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, selain dibantu dengan pemberian edukasi dan sosialisasi dari pemerintah.