top of page

Penerimaan Pajak Kripto Hasilkan Angka Miliaran

1 Maret 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo by crypto coins. Photo by Traxer on Unsplash.

Jumlah pajak yang dikumpulkan atas pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto telah membuahkan hasil sebanyak Rp246,45 miliar dengan jangka waktu penerimaan dari bulan Mei 2022 hingga Desember 2022.


Secara keseluruhan, pajak fintech memilki jumlah penerimaan sebesar Rp459,49 miliar untuk periode waktu tahun 2022. Hal ini berarti penerimaan pajak atas perdagangan aset kripto sendiri menyumbang sebesar 53,99% dari total pajak fintech. Angka ini dianggap cukup memuaskan mengingat adanya penurunan dalam pertambahan jumlah investor kripto di Indonesia.


Hingga bulan Januari 2023, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai jumlah 16,86 juta orang, dengan jumlah penambahan yang cukup stasioner yakni sebesar 150.000 penambahan investor baru per bulannya. Sedangkan jumlah investor pasar modal tercatat lebih sedikit jika dibandingkan, dengan jumlah total investor sebanyak 10,3 juta orang per bulan Desember 2022.


Meskipun begitu, jumlah transaksi aset kripto dan pasar modal berbanding terbalik dengan jumlah investornya. Nilai transaksi saham dinilai jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai transaksi aset kripto, yang meraih angka Rp3.617 triliun sepanjang tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto berada pada angka Rp306,39 triliun hingga bulan Desember 2022.


Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Melalui peraturan ini, penjual aset kripto akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) dan pembeli akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dengan besaran sesuai terdaftar atau tidaknya pedagang tersebut.

bottom of page