top of page

Penerimaan Pajak Kripto dan Pinjaman Online Tembus Rp886 Miliar

1 September 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of crypto coins. Photo by Art Rachen on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah, sebanyak Rp885,8 miliar telah terkumpul sebagai penerimaan pajak atas kripto dan pinjaman online (“pinjol”) hingga akhir bulan Juli 2023.


Secara lebih rinci, jumlah ini dibagi atas penerimaan pajak kripto dan penerimaan pajak pinjol, dimana pajak yang dikenakan atas kripto yakni Pajak Penghasilan (“PPh”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan pajak yang dikenakan atas pinjol yakni PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Penerimaan pajak atas kripto berjumlah sebanyak Rp383,4 miliar sedangkan penerimaan pajak atas pinjol berjumlah Rp502,4 miliar sejak diberlakukan di bulan Mei 2022.


Penerimaan pajak kripto dari sektor PPN mencapai jumlah Rp202,2 miliar, dimana jumlah ini merupakan akumulasi penerimaan dari tahun 2022 berjumlah Rp129 miliar dan penerimaan di tahun 2023 yang hingga kini berjumlah Rp73,2 miliar. Kemudian, penerimaan pajak kripto untuk jenis PPh berjumlah Rp181,2 miliar, dan juga merupakan akumulasi penerimaan tahun 2022 yang berjumlah Rp117,4 miliar dan tahun 2023 yang berjumlah Rp63,8 miliar.


Sedangkan penerimaan pajak atas pinjol untuk jenis PPh Pasal 23 berjumlah Rp368 miliar, dan penerimaan untuk jenis PPh Pasal 26 berjumlah sebesar Rp134,4 miliar. PPh Pasal 23 memiliki tarif sebesar 15% dan dikenakan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan tarif sebesar 20% kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

bottom of page