
Photo of the Jakarta city. Photo by Chyntia Juls on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, jumlah penerimaan pajak yang telah terkumpul di daerah Jakarta hingga bulan Mei 2024 telah mencapai Rp538,47 triliun, dimana jumlah ini setara dengan 40,88% dari target penerimaan.
Namun, dikarenakan jumlah penerimaan dari berbagai jenis pajak yang menurun, jumlah penerimaan pajak Jakarta yang terkumpul ini mengalami kontraksi sebesar 12,66% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Contohnya, dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (Migas), jumlah penerimaan yang terkumpul mencapai Rp29,16 triliun dan mengalami kontraksi sebesar 20,64% yoy. Meskipun begitu, jumlah ini memenuhi 38,19% dari target penerimaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Kemudian, dari jenis PPh Nonmigas, jumlah penerimaan berhasil terkumpul hingga Rp311,08 triliun atau setara dengan 42,95% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Namun, jenis pajak ini juga mengalami kontraksi sebesar 13,26% yoy.
Jenis pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalam kontraksi sebesar 9,74% yoy meskipun berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp196,85 triliun atau setara dengan 39,35% dari target. Terakhir, jenis Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp1,36 triliun dan setara dengan 8,43% dari target.
Secara keseluruhan, kegiatan ekonomi dan perpajakan di daerah Jakarta berada dalam kondisi stabil, dimana penerimaan pajak sendiri didukung oleh pajak transaksional dari sektor non-komoditas yang menunjukan kuatnya aktivitas ekonomi.