Photo of the streets in Jakarta. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.
Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI Jakarta menyebutkan bahwa jumlah penerimaan pajak yang telah dikumpulkan oleh DKI Jakarta hingga bulan April 2024 mencapai Rp10,09 triliun.
Meskipun terbilang cukup tinggi, pertumbuhan penerimaan pajak yang terkumpul ini masih menurun jika dibandingkan dengan jumlah penerimaan pada tahun 2023. Realisasi penerimaan pajak tahun 2024 milik DKI Jakarta mengalami penurunan sebesar 4,31% secara year-on-year (yoy), dimana penerimaan pajak tahun 2023 berjumlah Rp10,54 triliun.
Penerimaan pajak pada tahun 2024 ini ditopang oleh pajak-pajak transaksional, contohnya seperti pajak restoran atau pajak hotel. Tingginya jumlah penerimaan dari pajak transaksional memberikan sinyal bahwa aktivitas ekonomi secara regional DKI Jakarta masih berjalan dengan positif berdasarkan paparan dari Kanwil DJP DKI Jakarta.
Namun, pajak lainnya seperti pajak parkir dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mengalami penurunan secara tahunan masing-masing sebesar 12,03% dan 0,24%. Hal ini disebabkan oleh menurunnya kegiatan dan angka penjualan kendaraan sekaligus bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, ada pula insentif pajak atas reklame yang masih berlaku.