top of page

Penerimaan Pajak Jakarta Capai Rp 225,91 Triliun Hingga Akhir Maret 2025

7 Mei 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Jakarta city at night. Photo by Han Lahandoe on Unsplash.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di daerah Jakarta hingga akhir Maret 2025, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dan berasal dari Jakarta mencapai angka Rp225,91 triliun.


Jika dilihat dalam skala nasional, angka penerimaan pajak daerah Jakarta ini menyumbang sebesar 69,56% dari total penerimaan pajak yang telah dikumpulkan hingga tanggal 31 Maret 2025. Adapun angka penerimaan pajak Jakarta ini baru berhasil terealisasi sebesar 14,75% dari target yang telah ditetapkan.


Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas menjadi kontributor terbesar untuk penerimaan pajak Jakarta, dengan jumlah penerimaan sebesar Rp146,16 triliun atau sebesar 15,76% dari target yang ditetapkan. Perbaikan kinerja dari PPh 21 menjadi salah satu sumber tingginya penerimaan pajak Jakarta.


Selain PPh Nonmigas, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi kontributor kedua terbesar dengan angka yang mencapai Rp54,92 triliun, dan juga PPh Migas dengan angka penerimaan sebesar Rp10,13 triliun.


Perbaikan kinerja PPN Dalam Negeri dan stabilnya sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System atau Coretax, juga menjadi alasan berhasil terkumpulnya penerimaan pajak di Jakarta hingga akhir Maret 2025.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page