Photo of a downward graph. Photo by Markus Spiske on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul hingga tanggal 31 Mei 2024 mencapai angka Rp760,4 triliun. Namun, angka penerimaan ini tercatat mengalami kontraksi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, jumlah penerimaan pajak hingga bulan Mei 2023 mencapai angka Rp830,5 triliun. Jumlah ini menunjukan adanya penurunan pertumbuhan sebesar 8,4% pada penerimaan pajak tahun 2024 ini.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, penurunan penerimaan pajak terjadi karena adanya penurunan harga komoditas pada tahun 2023, dimana dampak dari penurunan tersebut baru dirasakan pada tahun 2024 ini. Hal ini memiliki efek terutama pada perusahaan-perusahaan pertambangan ataupun crude palm oil (CPO) yang mengalami koreksi dari segi kinerja perusahaan.
Jumlah penerimaan pajak yang terkumpul ini setara dengan 34% dari target penerimaan yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Tidak hanya penerimaan pajak, namun jumlah yang terkumpul dari jenis penerimaan perpajakan lainnya, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kepabeanan dan cukai juga mengalami penurunan pertumbuhan. Jumlah PNBP yang terkumpul mencapai Rp251,4 triliun dan menurun sebesar 3,3% jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Sedangkan dari sisi kepabeanan dan cukai, jumlah penerimaan yang terkumpul mencapai Rp109,1 triliun dan mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 7,8% jika dibandingkan dengan jumlah yang terkumpul pada tahun 2023, yakni sebesar Rp118,4 triliun.