Photo of crypto currency by Wix Media.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), jumlah penerimaan pajak dari jenis pajak kripto dan bisnis financial technology (“fintech”) peer-to-peer (“P2P”) lending hingga tahun 2023 berhasil mencapai angka Rp1,11 triliun.
Jumlah yang berhasil dikumpulkan ini merupakan akumulasi penerimaan sejak diberlakukan pada bulan Mei 2022. Penerimaan pajak untuk jenis pajak fintech sendiri telah terkumpul sebesar Rp647,52 miliar, sedangkan untuk pajak kripto jumlah yang terkumpul mencapai Rp467,27 miliar. Pajak yang dikenakan kepada 2 (dua) jenis bisnis ini sendiri merupakan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 23 dan Pasal 26.
Pengenaan pajak fintech sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 69 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa PPh Pasal 23 akan dikenakan pada subjek pajak dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan PPh Pasal 26 akan dikenakan pada subjek pajak dengan tarif pajak sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga.
Sedangkan pengenaan pajak kripto sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang juga berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022. Berdasarkan peraturan ini, pembeli atau penerima aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dengan tarif 0,11% atau 0,22%, tergantung dengan status bursa di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”). Sedangkan penjual aset kripto akan dikenakan tarif pajak 0,1% atau 0,2%, tergantung juga dengan status bursa di Bappebti.