Photo of a person holding a phone. Photo by Nordwood Themes on Unsplash.
Pemerintah telah mencatat penerimaan pajak dari perusahaan digital hingga bulan September 2023. Setoran untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) berjumlah Rp15,15 triliun hingga tanggal 30 September 2023.
Jumlah ini berhasil ditarik dari 146 pelaku PMSE dari total 161 pelaku, yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) untuk memungut PPN atas produk digital yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia. Pada bulan September 2023, pemerintah telah menunjuk 3 (tiga) pelaku usaha terbaru untuk menjadi pemungut PPN, yakni Trendstream Ltd., DeepL SE, dan juga Squarespace Ireland Ltd. Pemerintah juga telah melakukan pembetulan elemen data yang berhubungan dengan perusahaan NCS Pearson Inc, Skype Communications SARL, dan Microsoft Ireland Operations Ltd.
Secara keseluruhan, jumlah penerimaan PPN PMSE di tahun 2023 sendiri telah berjumlah Rp5,01 triliun. Sedangkan penerimaan hingga September 2023 merupakan akumulasi penerimaan sejak diberlakukannya kebijakan ini. Penerimaan PPN PMSE pada tahun 2020 sendiri sebelumnya tercatat mencapai Rp731,4 miliar, tahun 2021 dengan jumlah Rp3,90 triliun, dan tahun 2022 yang mencapai jumlah Rp5,51 triliun.
Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 11% atas produk-produk digital luar negeri yang dijual di wilayah Indonesia, serta diwajibkan untuk membuat bukti pungut PPN tersebut dalam bentuk seperti order receipt, invoice, atau dokumen sejenisnya.