top of page

Penerimaan Pajak Digital Hingga Akhir Februari 2025 Capai Angka Rp 33,56 Triliun

17 Maret 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a device with a total product price. Photo by SumUp on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang dikenakan atas sektor dan kegiatan digital berhasil mencapai angka Rp33,56 triliun hingga akhir Februari 2025. Perlu diketahui bahwa angka ini adalah hasil akumulasi sejak pajak digital pertama kali dikenakan.


Jumlah penerimaan tersebut merupakan kontribusi dari berbagai jenis pajak digital, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi kripto, pajak peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), dan juga pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Penerimaan yang terkumpul dari PPN PMSE berjumlah sebesar Rp26,18 triliun hingga akhir Februari 2025, yang berasal dari PPN yang dipungut oleh 188 PMSE yang telah menyetorkan PPN pungutan mereka. Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP hingga akhir Februari 2025.


Kemudian, penerimaan yang berasal dari transaksi kripto berjumlah sebesar Rp1,21 triliun, sedangkan penerimaan dari pajak fintech berjumlah sebesar Rp3,23 triliun hingga akhir Februari 2025. Kedua jenis pengenaan pajak ini dikenanakan oleh pemerintah sejak tahun 2022.


Terakhir, ada jenis penerimaan yang dikenakan atas transaksi melalui SIPP yang berjumlah sebesar Rp2,94 triliun hingga akhir Februari 2025. Jumlah merupakan akumulasi penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi SIPP sejak tahun 2022.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page