Photo of a group of people using their laptops. Photo by Brooke Cagle on Unsplash.
Penerimaan pajak digital yang telah dikumpulkan hingga bulan April 2024 memberikan hasil yang memuaskan, dengan jumlah penerimaan yang terkumpul hingga Rp24,12 triliun. Diantara berbagai jenis pajak digital yang dikumpulkan, salah satu jenisnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp19,5 triliun.
Sebagai penyumbang terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak digital, pengenaan PPN PMSE yang telah diberlakukan sejak tahun 2020 telah mengumpulkan Rp2,6 triliun selama tahun 2024. Lebih rincinya, jumlah penerimaan PPN PMSE tiap tahunnya terus meningkat, dengan jumlah penerimaan sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp6,76 triliun pada tahun 2023. Adapun jumlah Rp19,5 triliun merupakan akumulasi penerimaan dari tahun 2020 hingga 2024.
Jumlah penerimaan ini berhasil dikumpulkan melalui penunjukan 172 pelaku usaha, oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diwajibkan untuk memungut PPN atas pengguna produk atau jasa yang ditawarkan. Jumlah penerimaan pajak ini sendiri merupakan hasil pemungutan PPN dari 154 PMSE yang sudah menyetorkan hasil pemungutan.
Pada bulan April 2024, terdapat beberapa penunjukan PMSE baru, pembetulan data, dan juga pencabutan data pemungut PPN PMSE. Terdapat 6 (enam) pelaku PMSE baru yang ditunjuk oleh DJP, yakni Amazon EU S.à r.l., Ahrefs Pte. Ltd., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, Posit Software, PBC, dan Tradeshift Holdings, Inc.
Sedangkan pembetulan data PMSE dilakukan terhadap Alexa Internet dan pencabutan data PMSE dilakukan terhadap Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.