top of page

Penerimaan Pajak Daerah Tumbuh 6,6 Persen, Daerah Ini Alami Pertumbuhan Tertinggi

25 September 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a beach in Bali. Photo by Alexa West on Unsplash.

Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) mencatat bahwa penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan sebesar 6,6% secara tahunan atau year-on-year (“yoy”), untuk penerimaan hingga bulan Agustus 2023.


Secara jumlah keseluruhan, pertumbuhan ini menunjukan kenaikan penerimaan dari Rp144,48 triliun pada tahun 2022, yang kini menjadi sebesar Rp154,05 triliun pada tahun 2023. Jumlah penerimaan pajak daerah ini didukung oleh berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan juga pajak restoran, dimana ini menunjukan bahwa peningkatan penerimaan terjadi karena adanya peningkatan dan tetap berjalannya kegiatan konsumsi masyarakat.


Secara lebih rinci, pajak hotel memberikan setoran sebesar Rp6,05 triliun yang setara dengan peningkatan sebesar 64,4%. Kemudian, penerimaan dari pajak restoran telah mencapai Rp9,86 triliun yang setara dengan peningkatan 23%. Selanjutnya, ada penerimaan dari pajak hiburan yang kini berjumlah Rp1,46 triliun, dan juga penerimaan dari pajak parkir sebesar Rp909,7 miliar. Masing-masing dari pajak tersebut mengalami peningkatan sebesar 49,5% dan 20,5% yoy.


Jika dilihat secara provinsi, ada 5 (lima) provinsi yang memiliki pertumbuhan pajak daerah paling tinggi. Pertama, ada provinsi Bali dengan pertumbuhan pajak daerah sebesar 81,2%, dimana pertumbuhan ini menunjukan pentingnya konsumsi dan ekonomi di bidang pariwisata untuk penerimaan pajak daerah. Kemudian disusul dengan provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara dengan pertumbuhan pajak daerah masing-masing sebesar 20,5% dan 17%. Provinsi Sulawesi Selatan juga merupakan bagian dari pertumbuhan pajak daerah terbesar dengan 12,2%, dan terakhir ada provinsi DKI Jakarta dengan pertumbuhan sebesar 11,8%.

bottom of page