Photo of people inside a mall. Photo by Kleomenis Spyroglou on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, jumlah penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp45,4 triliun. Ini menyiratkan perekonomian daerah yang kondisinya semakin baik hingga bulan Maret 2023, bahkan ditunjukan dengan pertumbuhan positif yang secara tahunan atau year-on-year (“yoy”) mencapai 14% yoy.
Penerimaan pajak daerah ini disumbang paling banyak oleh pajak konsumtif, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan juga pajak parkir. Secara pertumbuhan, pajak hotel mengalami peningkatan terbesar dengan jumlah penerimaan sebanyak 95,9% atau setara dengan Rp2,16 triliun. Kemudian, penerimaan untuk pajak restoran juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 41,2% atau setara dengan Rp3,34 triliun.
Pajak hiburan pun tidak kalah, dengan besar peningkatan sebesar 77,8% atau setara dengan jumlah penerimaan sebanyak Rp489,44 miliar. Terakhir, ada pula pajak parkir yang mengalami peningkatan sebesar 38,2% atau Rp316,50 miliar.
Selain pajak konsumtif, ada pula pajak non-konsumtif seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (“PBB-P2”), pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (“PKB”), dan pajak air permukaan. Secara keseluruhan, pajak-pajak ini juga mengalami peningkatan positif secara tahunan.
Lebih rincinya, PBB-P2 mengalami peningkatan positif sebesar 23,4% atau setara dengan Rp2,57 triliun. Kemudian, pajak reklame juga turut mengalami peningkatan pertumbuhan sebesar 21,2% atau sebanyak Rp596,44 miliar. Sedangkan untuk PKB dan pajak air permukaan masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 41% dan 44,4% atau setara dengan Rp7,36 triliun dan Rp171,77 miliar.
Pemaparan penerimaan daerah ini menunjukan mulai berkurangnya efek pandemi COVID-19 yang sebelumnya memperlambat laju perekonomian daerah. Masyarakat tiap daerah juga dianggap semakin giat melakukan kegiatan ekonomi hingga kondisi perekonomian daerah dapat dikatakan menguat.