
Photo of money in a jar. Photo by Maria Kovalets on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak secara bruto hingga akhir Mei 2025 mencapai angka Rp895,77 triliun. Sedangkan secara neto, angka realisasi penerimaan pajak mencapai angka Rp683,26 triliun.
Realisasi penerimaan pajak yang mencapai 31,2% dari target yang ditetapkan ini secara jika dibandingkan secara year-on-year khusus pada bulan Mei mengalami peningkatan meskipun terdampak perlambatan. Realiasi penerimaan pajak bruto untuk bulan Mei 2025 mencapai angka Rp162,5 triliun, sedangkan realisasi penerimaan pajak bruto Mei 2024 mencapai Rp162,2 triliun.
Jika dilihat secara tren tahunan, penerimaan pajak cenderung meningkat hingga puncaknya pada bulan Maret dan April, dimana terdapat batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan menurun kembali pada bulan Mei.
Adanya pertumbuhan pajak bruto pada bulan Mei 2025 disebabkan oleh faktor penerimaan yang berasal dari angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan adanya peningkatan PPh Pasal 26 yang berasal dari dividen luar negeri.
Secara sektor, beberapa sektor menjadi kontributor utama penerimaan pajak yakni sektor perbankan, ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri minyak kelapa sawit, dan industri pengolahan tembakau.