
Photo of cash money. Photo by Ibrahim Boran on Unsplash.
Beberapa daerah di Indonesia tercatat mengalami penurunan dalam penerimaan pajak yang terkumpul selama bulan Januari 2025. Perlu diketahui bahwa pemerintah belum merilis APBN Kita yang merincikan data penerimaan pajak negara selama bulan Januari 2025.
Contohnya, provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa penerimaan pajak daerah telah terealisasi hingga Rp1,43 triliun atau setara dengan 4,31% dari target yang ditetapkan. Penerimaan yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor menjadi kontributor penerimaan paling besar untuk Sumatera Utara.
Kemudian, provinsi lain seperti Jawa Timur mencatatkan penerimaan pajak yang mencapai angka Rp19,05 triliun atau setara dengan 6,83% dari target hingga tanggal 31 Januari 2025. Di Jawa Timur, penerimaan pajak mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,7% dengan kontributor terbesar berasal dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Provinsi Bengkulu dan Lampung juga membagikan informasi mengenai penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Januari 2025, dimana masing-masing daerah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp149,07 miliar dan Rp377,08 miliar. Bagi daerah Lampung, penerimaan pajak ini menunjukan kontraksi sebesar 21,42% jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Terakhir, ada Papua yang menyebutkan bahwa penerimaan pajak yang terkumpul dari daerah Papua, Papua Barat, dan Maluku berjumlah sebesar Rp485,59 miliar hingga akhir Januari 2025.
Beberapa dari daerah ini menyebutkan bahwa implementasi sistem pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, menjadi salah satu faktor mengapa penerimaan pajak yang terkumpul mengalami kontraksi jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Namun, pergeseran konsumsi, implementasi regulasi, hingga perubahan harga komoditas juga menjadi faktor mengapa penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Januari 2025 tidak menghasilkan hasil yang memuaskan.