Photo of the Banten region. Photo by Latrach Med Jamil on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kantor Wilayah (“Kanwil”) Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) Banten, pendapatan negara yang telah dikumpulkan oleh provinsi Banten mulai dari awal tahun hingga September 2023 telah mencapai angka Rp61,61 triliun.
Secara lebih rinci, pendapatan negara ini didukung oleh penerimaan dari sektor perpajakan yang mencapai angka Rp50,879 triliun atau setara dengan 75,43% dari target yang ditentukan, serta dibantu oleh penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai yang berjumlah Rp9,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) sejumlah Rp53,99 miliar.
Penerimaan pajak Banten yang memiliki pertumbuhan sebesar 2,06% secara tahunan ini didukung oleh pertumbuhan sektor konstruksi dan real estate yang telah mencapai angka pertumbuhan 40,35%, dimana peningkatan ini terjadi karena adanya peningkatan aktivitas pembangunan di beberapa kabupaten atau kota daerah Banten.
Selain itu, angka pendapatan negara ini juga didukung oleh kegiatan impor nasional yang menyasar barang konsumsi dan kebutuhan bahan baku atau penolong kebutuhan industri Raw Sugar, serta adanya pertumbuhan industri dan kenaikan tarif cukai untuk industri rokok elektrik dan cukai hasil tembakau.
Oleh karena itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga turut mengalami pertumbuhan hingga 3,11% secara tahunan, dengan rincian bea masuk tumbuh 1,56% dan cukai tumbuh 13,82%. Sayangnya, bea keluar mengalami penurunan sebesar 92,01% yang diakibatkan oleh jumlah produksi dan fluktuasi harga dari kelapa sawit.