
Photo of a mining site. Photo by Sebastian Pichle on Unsplash.
Berdasarkan paparan milik sumber dari Reuters, beberapa penambang emas yang beroperasi di Ghana dan Ivory Coast menolak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang meningkat pada tahun 2025. Hal ini disebabkan perubahan pajak tidak memperhatikan perjanjian lisensi yang telah dimiliki oleh para penambang.
Untuk menutupi defisit anggaran yang tinggi, negara-negara di daerah Afrika Barat memanfaatkan lonjakan harga emas untuk meningkatkan jumlah pertambangan dan pendapatan tambahan, dengan pemenuhan kepatuhan perpajakan.
Kecuali di Ghana dan Ivory Coast, yang merupakan negara 10 (sepuluh) besar produsen emas. Ketidakpatuhan atas ketentuan perpajakan ini dikarenakan lisensi yang seharusnya dihormati oleh perusahaan dan pemerintah untuk mendorong angka investasi. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini tengah melakukan negosiasi untuk mencabut pengenaan pajak tambahan dan kenaikan pajak di Ghana dan Ivory Coast.
Sejumlah perusahaan tambang yang termasuk sebagai produsen emas di kedua negara tersebut contohnya adalah Gold Fields, Newmont, AngloGold, dan Allied Gold.
Pada bulan Januari, besar tarif pajak yang diberlakukan di Ivory Coast untuk jenis pajak royalti yakni 8% dari pendapatan tahunan, dan Ghana sebesar 3% untuk tarif pajak hasil kotor tahunan para penambang emas.