top of page

Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Sejumlah Fasilitas PBB Selama 2024

10 Juni 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings in Jakarta. Photo by Achmad Al Fadhli on Unsplash.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sejumlah fasilitas pajak yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak (WP) DKI Jakarta sehubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan fasilitas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.


Berdasarkan Pergub Nomor 16 Tahun 2024, jenis-jenis fasilitas pajak yang diberikan atas PBB-P2 terutang meliputi pembebasan sanksi administratif, pembebasan dan pengurangan pokok, keringanan pokok, serta pembayaran secara angsuran atas PBB terutang.


Pertama, pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100% akan diberikan kepada hunian milik WP orang pribadi dengan besar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar. Selanjutnya, pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 50% akan diberikan jika PBB-P2 yang harus dibayarkan dalam Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk pembebasan sebesar 100%.


Kemudian, WP juga dapat menikmati fasilitas keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% dan 5% ketika membayarkan pajak mereka, dengan catatan bahwa keringanan sebesar 10% akan diberikan untuk pembayaran PBB tahun pajak 2013 hingga 2024 yang dilakukan antara 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.


Sedangkan, keringanan sebesar 5% akan diberikan bagi WP yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2014 hingga 2024 antara 1 September 2024 hingga 30 November 2024.


Fasilitas pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan jika WP memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya bagi WP orang pribadi memiliki penghasilan rendah atau bagi WP badan yang mengalami rugi atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.


WP juga dapat menikmati fasilitas pembebasan sanksi administratif dan angsuran pembayaran PBB-P2. Bagi fasilitas pembebasan sanksi administratif, WP dapat menikmati 100% pembebasan sanksi administratif dengan cara penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa adanya permohonan mandiri dan tanpa syarat bebas tunggakan pajak.


Sedangkan, atas fasilitas angsuran pembayaran PBB-P2 dapat WP lakukan dengan mengajukan permohonan angsuran bagi PBB-P2 tahun pajak 2024 dan tahun pajak 2013 hingga 2023.


Pemberian fasilitas PBB-P2 oleh pemprov DKI Jakarta ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah serta mengoptimalisasi potensi perpajakan daerah agar dapat meningkatkan kualitas layanan umum.

bottom of page