top of page

Pemkot Tangerang Siapkan Diskon Pajak dalam Rangka HUT Kota Tangerang

28 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a stack of money up close. Photo by Pepi Stojanovski on Unsplash.

Pemerintah Kota Tangerang, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke-31, menyiapkan program khusus perpajakan yang dapat dinikmati oleh warganya. Pemerintah kota Tangerang mengadakan program relaksasi pajak sehubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Melalui program ini, pemerintah kota Tangerang memberikan diskon pajak hingga 40% untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan juga diskon hingga 25% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pemerintah kota Tangerang juga menyediakan keringanan pajak lain dalam bentuk pengurangan ketetapan pokok mulai dari 3% hingga 40%.


Selain itu, pemerintah kota Tangerang juga mengeluarkan kebijakan yang menyebutkan adanya pembebasan sanksi administrasi atas piutang PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2023, dan juga kebiajakan pengurangan pokok BPHTB bagi sertifikat program pemerintah prona atau Proyek Operasional Nasional Agraria, Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), atau Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).


Pemerintah kota Tangerang juga mendorong warganya untuk segera membayarkan pajak mereka dan menuntaskan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, loket-loket pembayaran pajak diletakkan di berbagai macam daerah dan juga lokasi, seperti di minimarket, lokasi Pos Indonesia, atau lokasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk melakukan pembayaran secara luring.


Wajib Pajak (WP) juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui beberapa platform daring, seperti melalui Tangerang Live, BJB Digi, platform e-commerce, QRIS, dan platform e-wallet.

bottom of page