Photo of a suburban street. Photo by K8 on Unsplash.
Pemerintah kota (Pemkot) Mataram menawarkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan berlangsung hingga bulan September 2024. Pembebasan denda PBB-P2 ini dilaksanakan dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-31 kota Mataram dan meringankan beban masyarakat.
Oleh karena itu, pemkot Mataram mengajak masyarakatnya yang telah menunggak pembayaran PBB-P2 untuk dapat menggunakan kesempatan dalam program pembebasan PBB-P2 ini, dimana sanksi-sanksi akan terhapus secara otomatis. Tidak hanya itu, pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) juga memastikan agar pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan mudah, yakni melalui QRIS atau dengan sistem door-to-door.
Harapannya, dari pengadaan program pembebasan denda PBB-P2 ini adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mataram yang ditargetkan mencapai Rp498 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP).
Program pembebasan denda PBB-P2 ini akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 31 September 2024. Oleh karena itu, semua WP dihimbau untuk membayarkan PBB-P2 mereka dan memanfaatkan program ini selama 2 (dua) bulan kedepan.
Saat ini, realisasi dari target PBB Kota Mataram mencapai Rp8,9 miliar atau setara dengan sekitar 29,09% dari target Rp30 miliar. Jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, angka penerimaan PBB-P2 akan cenderung meningkat ketika mendekati masa jatuh tempo di akhir September.