Photo of a person holding a phone. Photo by Rohit Tandon on Unsplash.
Pemerintah telah mempermudah pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan secara daring atau online sehingga WP tidak perlu mendatangi Samsat.
Melalui aplikasi Signal, para pemilik kendaraan dapat dengan mudah membayarkan PKB mereka sehingga tidak melewati tenggat waktu. Aplikasi Signal sendiri dapat dengan mudah diunduh oleh pemilik kendaraan di Play Store atau App Store, dan pemilik kendaraan hanya perlu melakukan registrasi sebelum melakukan pembayaran.
Pembayaran PKB menggunakan aplikasi Signal berlaku untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, dimana pajak yang dibayarkan secara online akan dikirimkan bukti pembayarannya ke alamat pemohon nantinya.
Untuk melakukan registrasi, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan nama, email, nomor ponsel, password untuk login, dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemilik kendaraan juga perlu mengunggah foto e-KTP mereka dan mengisi daftar kendaraan yang dimiliki, termasuk diantaranya menyediakan data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pemilik kendaraan juga perlu melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sebelum melakukan pembayaran PKB. Setelah melengkapi dokumen dan data yang diperlukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan pembayaran PKB dengan mudah melalui aplikasi Signal.