top of page

Pemerintah Usulkan Peningkatan Tarif Pajak Rumah Tapak di Perkotaan

9 Juni 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using a power saw. Photo by Greyson Joralemon on Unsplash.

Berdasarkan informasi dari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah memiliki usulan untuk mengenakan pajak rumah yang tinggi atas pembangunan rumah tapak, terutama di daerah perkotaan.


Alasannya adalah dorongan untuk meningkatkan pembangunan apartemen dan rumah susun sebagai bentuk vertical house, dibandingkan dengan pembangunan landed house. Masyarakat akan lebih banyak didorong untuk tinggal di apartemen dan rumah susun melalui pengenaan pajak rumah tapak yang tinggi.


Menurut Kementerian PKP, saat ini masyarakat global tidak ada lagi yang tinggal di rumah tapak di daerah perkotaan, sehingga ada keperluan untuk menghentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan karena kurangnya lahan tanah.


Selain peningkatan pajak pembangunan rumah tapak, Kementerian PKP juga mengusulkan adanya penghapusan subsidi rumah dan menggantikannya untuk pemberian subsidi ke tanah sehingga berpotensi untuk menurunkan harga rumah di Indonesia menjadi lebih rendah 40% hingga 50%.


Pengurangan subsidi rumah dan mengalihkannya ke tanah dapat mengurangi biaya perizinan dan mengefisiensikan pungutan-pungutan di awal.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page