Photo of sacks. Photo by Diego Catto on Unsplash.
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak bagi para eksportir yang akan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) Sumber Daya Alam (“SDA”) ke Indonesia. Pemberian insentif ini sendiri sebelumnya telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 123 Tahun 2015, dimana insentif yang diberikan sebelumnya berupa insentif Pajak Penghasilan (“PPh”) dalam bentuk bunga deposito atas bentuk valuta asing (“valas”).
PP Nomor 123 Tahun 2015 direncanakan akan direvisi untuk diberikan lagi insentif pajak yang lebih banyak dalam berbagai macam bentuk. Berdasarkan kutipan dari CNBC, kini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA.
Peraturan ini sendiri dikatakan akan memperluas pemberian insentif pajak, sehingga insentif yang diberikan akan dikenakan ke instrumen lain selain deposito. Selain itu, insentif pajak yang nantinya akan diberikan akan termasuk juga untuk insentif tujuh instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA.