
Photo of a rig. Photo by WORKSITE Ltd. on Unsplash.
Pemerintah mempersiapkan berbagai hal dalam rangka membuat dan mendukung kebijakan yang diharapkan dapat menarik partisipasi investor di bidang minyak dan gas (migas), terutama sehubungan dengan wilayah kerja baru.
Salah satu hal yang digunakan pemerintah untuk menarik minat investor adalah pemberian insentif pajak, yang ditujukan untuk memberikan iklim investasi menarik sehubungan dengan aspek ekonomi dan pengembangan migas berdasarkan paparan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dasar hukum dari fasilitas perpajakan yang akan disiapkan oleh pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017, yang masing-masing menyebutkan mengenai biaya operasi dan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) serta perlakuan perpajakan di bidang migas.
Kedepannya, kementerian ESDM akan menjadi pihak yang menciptakan dan mengatur insentif yang akan diberikan di bidang migas, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021.
Terkait insentif pajak yang akan diberikan, saat ini pemerintah membuka kesempatan bagi para investor untuk melakukan negosiasi terkait dengan wilayah kerja migas mengingat pemerintah yang tengah melakukan penambahan wilayah baru setiap tahun. Penambahan wilayah baru ini dilakukan untuk keperluan industri hulu migas, terutama untuk transportasi dan pembangkit listrik sebagai energi terbarukan.
Pemerintah juga saat ini tengah mempersiapkan kebijakan lain untuk menanggapi kebutuhan net zero emission, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024, dan juga melakukan revisi terhadap PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 untuk proyek ekonomi dan gas.