Photo of people watching movie inside a cinema. Photo by Krists Luhaers on Unsplash.
Pemerintah tengah mempersiapkan insentif pajak yang nantinya dapat digunakan untuk mengembangkan industri perfilman Indonesia. Sebelumnya, insentif pajak khusus untuk industri perfilman belum pernah dibuat, sehingga insentif pajak yang biasanya digunakan yakni insentif pajak secara umum.
Melalui pengadaan insentif pajak industri perfilman ini, diharapkan bahwa insentif ini dapat mempermudah dan membantu mengurangi biaya yang digunakan untuk produksi atau promosi film nasional. Nantinya, skema yang rencananya akan digunakan untuk insentif ini berupa skema pengurang pajak.
Pemberian insentif ini pun dilihat dari perkembangan industri perfilman Indonesia, dan juga konsumsi perfilman yang semakin tumbuh, terutama di antara masyarakat kelas menengah. Selain itu, industri perfilman juga dinilai merupakan sarana kreativitas yang dapat dikembangkan serta memiliki nilai tambah untuk perekonomian negara. Industri perfilman juga diharapkan dapat menarik minat untuk destinasi wisata yang nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan desain skema yang dilakukan antar lembaga. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada skema kebijakan secara spesifik. Selain pemberian insentif pajak kedepannya, pemerintah telah menyiapkan beberapa bantuan untuk industri perfilman nasional, seperti dana yang telah disiapkan pemerintah sendiri untuk membantu perkembangan perfilman nasional pada tahun 2022 berjumlah Rp75 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (“PEN”). Selain itu, pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah mengajukan anggaran untuk bantuan industri film nasional yang belum disetujui oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Bappenas”).