
Photo of a person with their luggage. Photo by yousef alfuhigi on Unsplash.
Pemerintah memberikan insentif pajak yang dapat dinikmati para pemudik dalam periode waktu perayaan hari raya Idul Fitri di akhir Maret 2025 nanti.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas harga tiket pesawat kelas ekonomi diberikan oleh pemerintah, sehingga pembeli tiket pesawat tidak perlu membayarkan pajak tiket pesawat secara penuh.
Insentif ini berlaku untuk pembelian per tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, namun untuk pembelian tiket pesawat di tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Adapun besar PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) yakni sebesar 6% dari total tarif pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli tiket.
Jika sudah terlanjur beli tiket sebelum tanggal 1 Maret 2025, pembeli tiket maka tidak dapat menikmati diskon tersebut. Namun, para pembeli yang melakukan pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret 2025 kemarin bisa menikmati PPN DTP atas tiket pesawat yang mereka beli.
Adanya diskon pajak ini berarti meringankan beban pembayaran pajak para pemudik, dimana berarti hanya diharuskan untuk membayar PPN 5% dari harga total. Diskon pajak ini juga berarti bahwa harga tiket pesawat domestik diperkirakan menurun sekitar 13% sampai 14%.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas kendaraan umum dalam menyambut mudik tahun 2025 ini, diantaranya pengadaan program mudik gratis untuk 100 ribu orang dengan moda transportasi bus, kapal laut, dan kereta api, serta persiapan infrastruktur yang mumpuni seperti jalan tol, posko keamanan, dan posko keselamatan serta kecelakaan.