Photo of a supermarket aisle. Photo by Eduardo Soares on Unsplash.
Saat ini pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui target setoran perpajakan untuk tahun 2025. Angka Rp2.490,9 triliun disetujui dengan anggapan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada tahun 2025 masih 11%.
Perhitungan target penerimaan perpajakan ini sesuai dengan target yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebelumnya, meski belum memperhitungkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sendiri nantinya akan melalui mekanisme sendiri pada pemerintahan baru calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan juga melalui persetujuan Komisi IX DPR. Oleh karena itu pada saat ini, pemerintah belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai penerapannya.
Target ini telah dirancang dengan melihat keadaan perekonomian masyarakat Indonesia yang dinilai semakin tumbuh dan berkembang. Target penerimaan perpajakan tahun 2025 terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dan juga penerimaan yang berasal dari bea dan cukai sebesar Rp301,6 triliun.