Photo of the Gate of Heaven Lempuyang Temple in Bali. Photo by Aron Visuals on Unsplash.
Beberapa daerah di Indonesia kini telah menurunkan tarif pajak hiburan sehubungan dengan kenaikan tarif untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (“PBJT”) seperti hiburan jenis diskotik dan karaoke. Penurunan tarif ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah mengingat Surat Edaran (“SE”) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (“Mendagri”).
Penerbitan SE tersebut memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah untuk meringankan tarif pajak hiburan daerahnya masing-masing. Keringanan ini pun telah dilaksanakan oleh sejumlah daerah, yakni provinsi Bali, Sumatera Barat, dan juga Jawa Barat. Selain itu, pemberian keringanan pajak sendiri juga sesuai dengan Pasal 101 dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”).
Mendagri menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Bali telah diketahui langsung dan keringanan pajak hiburan yang diberikan nantinya akan berada di bawah 40%. Sedangkan untuk provinsi Sumatera Barat dan juga Jawa Barat juga mulai menurunkan besar tarif pajak hiburan mereka. Secara umum, penurunan tarif pajak hiburan dikatakan berada dalam rentang 40–50% dari yang sebelumnya 75%.
Insentif pajak ini dapat diajukan baik oleh para pelaku usaha dalam industri terkait maupun dari kebijakan daerah. Keringanan pajak yang diberikan dalam rangka mendorong pembangunan daerah ini diharapkan oleh Mendagri dapat digunakan oleh daerah-daerah lainnya dapat memangkas tarif pajak hiburan.