
Photo of different kinds of currencies and cash. Photo by Jason Leung on Unsplash.
Pemerintah telah merilis rincian mengenai pendapatan negara yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp917,79 triliun pada tahun 2025.
Target penerimaan PPN ini diraih dari akumulasi berbagai jenis PPN yang dikenakan pada masyarakat. Misalnya, target penerimaan PPN Impor mencapai Rp308,74 triliun, sedangkan target penerimaan PPN Dalam Negeri mencapai Rp609,04 triliun untuk tahun 2025.
Target penerimaan PPN di tahun 2025 mendapatkan peningkatan hingga 18,2% jika dibandingkan dengan target penerimaan PPN pada tahun 2024 ini, yang ‘hanya’ mencapai Rp776,2 triliun. Tidak hanya itu, jika dilihat berdasarkan jenis PPN, target PPN Impor meningkat 9,1%, sedangkan untuk target PPN Dalam Negeri meningkat 23,4%.
Pemerintah sendiri membuat target penerimaan PPN untuk tahun 2025 dengan menghitung pengenaan tarif PPN 12%. Berdasarkan perkembangan terakhir, tarif PPN 12% hanya akan dikenakan kepada objek pajak yang merupakan barang-barang mewah, sehingga untuk barang-barang lainnya tarif PPN yang berlaku tetap 11% seperti tahun 2024.