Photo of imports' cargo. Photo by Pat Whelen on Unsplash.
Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 96 Tahun 2023 yang telah dirilis oleh pemerintah bertindak sebagai revisi atas jenis-jenis barang impor kiriman yang dikenakan pajak dan bea. Berdasarkan revisi terbaru ini, ada jenis komoditas impor baru yang nantinya akan dikenakan tarif Most Favored Nation (“MFN”).
Total komoditas yang dikenakan MFN kini berjumlah menjadi 8 (delapan) barang, dimana penambahan ini didasari transaksi perdagangan dan dampaknya terhadap pertumbuhan industri terkait di Indonesia. Sebelumnya, jenis komoditas impor yang dikenakan tarif MFN adalah tas, buku, sepatu, dan produk tekstil dengan Harmonized System Code (“HS Code”) tertentu, yang juga dikenakan bea masuk berbeda-beda.
Kini, ada sejumlah komoditas yang juga dikenakan MFN. Pertama, ada besi baja dengan HS Code 73 yang dikenakan bea masuk dengan besar tarif 0%–20%. Kemudian, kosmetik dengan HC Code 3303, 3304, 3305, 3306, dan 3307 akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%–25%.
Jam tangan juga menjadi komoditas yang dikenakan MFN, dengan HS Code 9101 dan 9102, maka akan dikenakan bea masuk 10%. Terakhir, ada sepeda dengan HS Code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712 akan dikenakan bea masuk dengan tarif 25%–40%.
Pengenaan pajak dan bea kepada sejumlah komoditas baru ini dengan pertimbangan tingginya jumlah pengiriman, serta untuk antisipasi shifting dari importir. Seluruh komoditas MFN juga akan dikenakan pajak tambahan selain bea masuk, yakni Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penghasilan (“PPh”), masing-masing dengan besaran 11% dan 7,5%–10%.
Penerbitan PMK Nomor 96 Tahun 2023 juga memiliki tujuan untuk mengurangi transaksi konsumsi barang impor, untuk melindungi industri dalam negeri, sekaligus untuk mengurangi potensi praktik menggunakan invoicing atas barang kiriman.