top of page

Pemerintah Resmikan Pemberian PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata Lewat PMK Ini

29 Oktober 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a zookeeper taking pictures of visitors. Photo by Oxana Melis on Unsplash.

Pemerintah telah dengan resmi memberlakukan insentif pajak yang berlaku dan dapat digunakan oleh para pekerja di sektor pariwisata. Insentif pajak yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang menjadi revisi dari PMK Nomor 10 Tahun 2025.


Sedangkan untuk insentif pajak yang dimaksud yakni keringanan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di bidang pariwisata. Namun, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata ini hanya berlaku mulai Oktober 2025 hingga Desember 2025, berbeda dengan ketentuan yang berlaku atas PPh Pasal 21 DTP untuk sektor lainnya.


Adanya PMK 72 Tahun 2025 menambah daftar sektor yang bisa mendapatkan keringanan PPh Pasal 21 DTP, yang sebelumnya hanya dapat dinikmati para pekerja di sektor padat karya seperti industri alas kaki, furnitur, tekstil dan pakaian jadi, serta kulit dan barang dari kulit. Pemberian insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan juga meningkatkan kinerja dari sektor pariwisata.


Nantinya, insentif pajak PPh Pasal 21 DTP ini dapat dinikmati oleh pekerja tertentu di bidang pariwisata selama perusahaan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum sesuai dengan basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page