Photo of glass building. Photo by Willem Chan on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah berencana untuk menyelesaikan dan merilis peraturan sehubungan dengan pengenaan pajak minimum global. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut direncanakan akan selesai dan terbit di tahun 2025.
Nantinya, PMK tersebut akan memuat sejumlah materi sehubungan dengan pemberlakuan pajak minimum global, seperti ketentuan Income Inclusion Rule (IIR), Subject to Tax Rule (STTR), hingga Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Karena konten yang cukup berat dan banyak inilah pihak Kemenkeu memutuskan untuk merilisnya di tahun 2025.
Lebih rincinya, ada beberapa target yang dikejar oleh pemerintah dalam penerbitan PMK tersebut. Misalnya untuk STTR, pemerintah berencana untuk meratifikasi Multilateral Instrument STTR atau MLI STTR di tahun 2025 sehingga dapat diimplementasikan paling cepat pada tahun 2026.
Sedangkan untuk IIR dan QDMTT, masing-masing dari kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan pada sebuah grup perusahaan dengan kepala atau ultimate parent entity (UPE) di Indonesia, dan berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas batas untuk dikenakan tarif pajak 15%.
Ketentuan lain yang juga akan dibahas dalam PMK tersebut nantinya termasuk mekanisme penyetoran top-up tax dan juga ketentuan administratif dari berlakunya pajak minimum global.