Photo of a hand writing on paper. Photo taken from Canva
Penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 oleh Ditjen Pajak (“DJP”) menjelaskan bahwa kini sudah ada peraturan mengenai Perseroan Perorangan, yang mencakup penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) pada pelaku pendiri.
Dijelaskan dalam SE-20/PJ/2022, pendiri Perseroan Perorangan wajib melampirkan dokumen tertentu agar dapat memperoleh NPWP. Perlunya penjelasan lebih lanjut untuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah karena adanya perbedaan dokumen untuk pendirian Perseroan Perorangan, yang dilakukan tanpa adanya akta notaris. Permohonan untuk mendapatkan NPWP bagi pendiri Perseroan Perorangan harus didampingi dengan sertifikat pendaftaran secara elektronik, dimana sertifikat ini akan diterbitkan oleh Kemenkumham, serta fotokopi NPWP pendiri.
Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui dua website, yakni ptp.ahu.go.id atau ereg.pajak.go.id. Website ereg.pajak.go.id dapat diakses apabila pendiri tidak memperoleh NPWP melalui website ptp.ahu.go.id.
Selengkapnya mengenai Perseroan Perorangan dapat Anda temukan melalui kedua artikel kami mengenai syarat dan ketentuan serta tata cara pendiriannya.