
Photo of buildings and vehicles in a city. Photo by Stefanus Ade Setiawan on Unsplash.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, merencanakan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak daerah hingga akhir tahun 2025. Awalnya, keringanan pajak ini hanya diberikan hingga tanggal 31 Agustus 2025.
Pemkab Jember berharap bahwa penghapusan denda pajak tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan masyarakat Jember dapat membayarkan pajak mereka yang belum lunas tanpa khawatir dikenakan denda. Masyarakat Jember hanya perlu membayarkan pokok tunggakan pajak terutang.
Program ini telah dijalankan oleh Pemkab Jember sejak bulan Mei 2025, dan diharapkan adanya perpanjangan ini dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jember untuk melunaskan pajak daerah mereka yang masih terutang.
Pemkab Jember juga melakukan langkah untuk menurunkan tarif retribusi pasar yang sebelumnya naik hingga 100%. Akibat dari gelombang protes para pedagang pasar tradisional, Pemkab Jember menurunkan lebih dari 100% tarif retribusi pasar.

