
Photo of people walking in the Jakarta region. Photo by Sean Weaver on Unsplash.
Pemerintah Jakarta akan menerapkan sistem baru yang dapat membantu pengumpulan pajak dari masyarakat Jakarta dengan nama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.
E-TRAPT sendiri merupakan sebuah platform yang nantinya dapat mengumpulkan berbagai data transaksi dari Wajib Pajak (WP) Jakarta melalui beberapa sumber data, sehingga sistem administrasi pajak Jakarta semakin optimal dan akurat. Data transaksi yang diambil dari berbagai sumber dengan akses akan dikirimkan ke server Bapenda Jakarta.
E-TRAPT kemudian akan memberikan informasi mengenai jumlah pajak terutang yang dimiliki oleh WP dan harus disetorkan kepada Pemerintah Jakarta saat WP melakukan pembayaran pajak melalui portal pajak Jakarta. WP juga dapat menyesuaikan kembali jumlah tersebut jika diketahui ada data yang belum benar atau belum terekam sistem.
Adanya E-TRAPT juga dapat mempersingkat proses pelaporan pajak WP lantaran WP hanya perlu mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi untuk melakukan pelaporan pajak masa.
WP dapat mengajukan permohonan mandiri untuk dilakukan pemasangan sistem E-TRAPT, atau mendapatkan pemasangan sistem E-TRAPT berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Suku Badan dan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).