top of page

Pemerintah Jakarta Rilis Sistem E-TRAPT untuk Dorong Penerimaan Pajak

10 Maret 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of people walking in the Jakarta region. Photo by Sean Weaver on Unsplash.

Pemerintah Jakarta akan menerapkan sistem baru yang dapat membantu pengumpulan pajak dari masyarakat Jakarta dengan nama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


E-TRAPT sendiri merupakan sebuah platform yang nantinya dapat mengumpulkan berbagai data transaksi dari Wajib Pajak (WP) Jakarta melalui beberapa sumber data, sehingga sistem administrasi pajak Jakarta semakin optimal dan akurat. Data transaksi yang diambil dari berbagai sumber dengan akses akan dikirimkan ke server Bapenda Jakarta.


E-TRAPT kemudian akan memberikan informasi mengenai jumlah pajak terutang yang dimiliki oleh WP dan harus disetorkan kepada Pemerintah Jakarta saat WP melakukan pembayaran pajak melalui portal pajak Jakarta. WP juga dapat menyesuaikan kembali jumlah tersebut jika diketahui ada data yang belum benar atau belum terekam sistem.


Adanya E-TRAPT juga dapat mempersingkat proses pelaporan pajak WP lantaran WP hanya perlu mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi untuk melakukan pelaporan pajak masa.


WP dapat mengajukan permohonan mandiri untuk dilakukan pemasangan sistem E-TRAPT, atau mendapatkan pemasangan sistem E-TRAPT berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Suku Badan dan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page