Photo of the Jakarta traffic at night. Photo by Marcel Ardivan on Unsplash.
Pemerintah Jakarta menawarkan program pembebasan sanksi administrasi jenis pajak tertentu yang akan berlaku untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga akhir Oktober 2024.
Warga Jakarta dapat menikmati pembebasan sanksi administrasi ini secara otomatis ketika melakukan pembayaran untuk PBJT dan PBBKB, yang dilakukan secara jabatan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Ada dua jenis Wajib Pajak (WP) yang nantinya dapat menikmati pembebasan sanksi ini.
Pertama, yaitu jenis WP yang membayarkan atau menyetorkan pajak terutang dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selama masa kebijakan baru. Kedua, yaitu jenis WP yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan.atau telah melaporkan SPTPD untuk tahun pajak 2024 sebelum kebijakan pembebasan ini berlaku.
Sedangkan untuk jenis sanksi yang dihapus yaitu sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak daerah, dan juga sanksi denda akibat kelalaian atau keterlambatan pelaporan SPTPD.
Pembebasan sanksi ini berlaku dan tertuang sesuai dengan kebijakan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2024, dan berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.