
Photo of a Persija logo. Photo by Pradamas Gifarry on Unsplash.
Dalam rangka mendorong perkembangan tim sepak bola Jakarta, Persija atau Persatuan Sepak Bola Indonesia Jakarta, pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa akan membebaskan pajak hiburan ketika menonton Persija bermain.
Keringanan pajak ini diberikan dalam bentuk insentif pajak hiburan sebesar 60% untuk menonton Persija. Pajak hiburan sendiri dikategorikan sebagai jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dan dipungut oleh Pemerintah Daerah. Adapun keringanan pajak ini hanya berlaku ketika menonton Persija bermain, dan tidak diberikan untuk jenis hiburan lain seperti konser atau pertunjukan seni.
Selain itu, keringanan pajak tersebut juga hanya akan berlaku ketika Persija bertanding di daerah Jakarta. Pemberian keringanan pajak ini akan lebih lanjut dibahas bersama dengan pihak lain yakni Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain pemberian keringanan pajak. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, juga menyebutkan akan memberikan dukungan lain untuk Persija dalam bentuk pemberian sponsor dan dorongan dalam menetapkan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai markas Persija.
Pemberian keringanan pajak ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan potensi dari klub Persija, termasuk sebagai penggerak ekonomi Indonesia dalam skala lokal dan nasional. Persija juga diharapkan dapat kembali ‘tampil’ di liga domestik dan membawa nama Jakarta hingga tahap yang lebih tinggi.