top of page

Pemerintah Dukung Penggunaan Mobil Listrik Indonesia Melalui Perubahan Aturan PPnBM

19 September 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of an electric car charging space. Photo by Michael Marais on Unsplash.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan turut memberlakukan kebijakan-kebijakan yang akan mendorong tercapainya Net Zero Emission. Langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan salah satunya yakni terkait dengan perubahan aturan tarif untuk mobil berbasis listrik.


Pemerintah mendorong penggunaan mobil berbasis listrik dan sudah tercermin dalam beberapa aturan. Salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 74 Tahun 2021, perubahan aturan tarif ini menyebutkan bahwa besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) akan dihitung berdasarkan jumlah polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan seseorang, bukan lagi berdasarkan besar kapasitas volume dalam mesin kendaraan (“cubicle centimetre” atau “CC”).


Lebih rincinya, dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa kelompok Barang Kena Pajak (“BKP”) yang merupakan kendaraan bermotor akan dikenakan dengan PPnBM. Tarif PPnBM yang dikenakan akan menjadi sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) sebesar 0% dari harga jual bagi kendaraan bermotor yang tergolong sebagai battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles.


Sedangkan dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, pemerintah menyebutkan bahwa adanya pemberian insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, dalam rangka mempercepat penggunaan mobil listrik di Indonesia.

bottom of page