top of page

Pemerintah DKI Jakarta Berikan Insentif untuk Penuhi Target Realisasi Pajak Kendaraan

1 November 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Jakarta traffic. Photo by Achmad Al Fadhli on Unsplash.

Hingga tanggal 29 Okotber 2023, realisasi dari jenis pajak Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) untuk daerah DKI Jakarta mencapai angka Rp7,66 triliun, atau setara dengan 79,83% dari target yang ditetapkan.


Melihat rasio target PKB yang baru terpenuhi, pemerintah DKI Jakarta memberikan berbagai insentif dan juga berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (“Dirlantas”) Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam rangka mempercepat dan menambahkan realisasi pendaparan PKB.


Melalui pemberian insentif dan kegiatan kolaboratif, masyarakat diharapkan dapat tergerak untuk mengurus kewajiban administrasi kendaraan mereka. Misalnya, taat terhadap kewajiban perpajakan PKB mereka, dan juga administrasi pengesahan tahunan Surat Tanda Nama Kendraan (“STNK”). Selain itu, diharapkan juga melalui ketaatan administrasi yang tinggi, layanan untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta dapat meningkat dan terjaga.


Untuk membantu masyarakat DKI membayarkan PKB mereka, pemerintah memberikan insentif pajak daerah dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi, baik untuk pembayaran pajak maupun untuk Bea Bailk Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”). Insentif ini akan berlaku hingga 29 Desember 2023.


Kemudian, ada lagi insentif yang dapat digunakan oleh masyarakat DKI Jakarta, yakni insentif dalam bentuk pengenaan 0% atas BBNKB kedua dan seterusnya, yang dapat dinikmati masyarakat mulai tanggal 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

bottom of page