Photo of a stack of crypto coins. Photo by Stanislaw Zarychta on Unsplash.
Dewan Hukum Perpajakan di Denmark merencanakan dan menyarankan adanya perubahan yang dilakukan terkait dengan pengenaan pajak kripto di negara tersebut.
Secara umum, dewan hukum tersebut merekomendasikan 3 (tiga) jenis model yang dapat dikenakan atas aset kripto di Denmark, yakni pajak keuntungan modal (capital gains tax), pajak inventaris, atau pajak gudang.
Dewan Hukum Perpajakan juga menyarankan adanya perilisan undang-undang yang nantinya mengenakan pajak terhadap keuntungan dan kerugian pada aset kripto yang belum terealisasi paling cepat dikenakan mulai tahun 2026.
Berdasarkan laporan yang dituliskan, terdapat potensi pengenaan pajak yang kurang adil bagi para investor kripto di Denmark jika menggunakan pendekatan pajak keuntungan modal secara umum, sehingga disarankan untuk menggunakan peraturan pajak yang lebih sederhana untuk mengatur pengenaan pajak kepada aset kripto.
Sedangkan jika menggunakan model pajak inventaris, kripto akan dikenakan pajak bersamaan dengan aset keuangan lainnya yang dimiliki seseorang, misalnya seperti saham ataupun obligasi.
Tidak hanya itu, Dewan Hukum Perpajakan Denmark juga menyebutkan akan mewajibkan ketentuan pelaporan transaksi kripto bagi bursa kripto dan juga perusahaan pembayaraan kripto, yang nantinya data tersebut dapat diakses oleh seluruh negara di kawasan Uni Eropa.
Rekomendasi-rekomendasi yang disebutkan dalam laporan Dewan Hukum Perpajakan Denmark tidak akan diajukan sebagai rancangan undang-undang baru hingga awal tahun 2025, namun akan dievaluasi dan disetujui terlebih dahulu oleh Parlemen Denmark.