Photo of street stalls in Indonesia. Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash.
Tingkat pungutan pajak dan retribusi daerah disoroti oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, lantaran angkanya dianggap masih cukup rendah. Rasio pungutan pajak dan retribusi pajak daerah kini hanya menyentuh sekitar 60%, dan Sri Mulyani menganggap masih banyak potensi yang bisa meningkatkan rasio tersebut.
Salah satu cara yang dapat meningkatkan rasio tersebut, menurut Sri Mulyani, adalah dengan sistem administrasi perpajakan yang modern dan efisien, yang akan diterapkan pada level pemerintahan daerah. Pemerintah daerah (“Pemda”) diminta untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 35 Tahun 2023 untuk memperkuat pajak daerah atau local taxing melalui kebijakan.
Penguatan ini sendiri menurut Sri Mulyani, dapat dilakukan melalui intervensi kebijakan, contohnya dalam bentuk perluasan objek pajak, adanya opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”), serta pengaturan tarif pajak, tanpa harus lagi meningkatkan besar tarif pajak.