top of page

Pemerintah Berikan Tambahan Anggaran untuk Insentif Rumah PPN DTP 2024

9 Juli 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a suburban area. Photo by Datingscout on Unsplash.

Melalui Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menambahkan anggaran sehubungan dengan insentif pajak rumah.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa akan ada tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar sehubungan dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada rumah tapak dan rusun.


Tambahan anggaran ini akan digunakan oleh pemerintah di masa semester-II tahun 2024, dimana sebelumnya pemerintah telah menetapkan pagu untuk insentif PPN DTP ini sebesar Rp1,7 triliun.


Anggaran ini akan dipakai dalam menunjang insentif PPN DTP yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah kepada rumah-rumah dengan nilai sebesar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Sejak bulan Juli 2024, insentif PPN DTP yang diberikan tidak lagi sebesar 100% melainkan turun menjadi 50% hingga akhir tahun 2024.


Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, insentif PPN DTP dapat diberikan kepada rumah-rumah siap huni yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Insentif PPN DTP hanya dapat berlaku untuk 1 (satu) rumah dari 1 (satu) WP.

bottom of page